RI Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Awak Kapal

RI Tetapkan Standar Kesehatan Pelaut Awak Kapal

Jumat, 21-06-2024 - 09:42:55 Jumlah Pembaca : 647 Orang

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan standar kesehatan pelaut untuk memastikan bahwa setiap awak kapal yang akan bekerja di atas kapal selalu dalam kondisi yang sehat dan produktif.

“Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi pelaut, karena mereka adalah kunci dari keselamatan dan keberhasilan kegiatan angkutan di laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Antoni mengatakan, dalam perkembangan dunia maritim yang dinamis saat ini, kebutuhan akan pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran semakin meningkat.

Sehingga diperlukan standar rumah sakit atau klinik utama yang berfungsi sebagai institusi pemeriksa kesehatan pelaut yang berorientasi terhadap pelayanan agar senantiasa dan mampu bersinergi dengan unsur pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenhub telah membentuk Tim Gugus Tugas Penetapan Rumah Sakit atau Klinik Utama sebagai Institusi Pemeriksa Kesehatan Pelaut yang bertujuan untuk melakukan peninjauan lapangan dan verifikasi teknis dalam penerapan Compliance, Monitoring and Enforcement.

“Tim Gugus Tugas tersebut terdiri dari Auditor Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Praktisi Medis Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, Pendidikan Tinggi Vokasi dan Balai Diklat Kementerian Perhubungan,” katanya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut.

 

Berita Terbaru