Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) secara during di Jakarta Rabu (12/6/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 17 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya perizinan usaha keagenan awak kapal sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung MA 67 Tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022.
Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano dalam acara tersebut menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan panduan dan menciptakan keseragaman, kepatuhan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha perekrutan dan penempatan awak kapal.
“Langkah ini diambil sebagai upaya konkret dalam meningkatkan kualitas pada kegiatan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal pada kapal berbendera Indonesia dan kapal asing di luar negeri oleh badan usaha pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) menjadi kegiatan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency),” jelas Capt. Maltus.
Ia mengatakan pada surat edaran tersebut dijelaskan, penyijilan (Sign On-Off) pada Buku Pelaut dan Pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut adalah untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Khususnya bagi para pelaut yang berangkat secara mandiri, taruna/i prala yang belum masuk usia kerja (pelaut muda), termasuk pelaut yang bekerja di kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, lanjut Capt Maltus, dilakukannya penyijilan juga akan memudahkan pemerintah untuk mencari ahli waris jika pelaut berada dalam keadaan meninggal dunia, maupun kecelakaan kerja. “Hal tersebut penting agar kami dapat menyelesaikan seluruh hak pelaut, termasuk kewajiban dari perusahaan seperti asuransi dan santunan sesuai yang tertera dalam PKL, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2000, dan Peraturan Menteri Perhubungan PM 59 Tahun 2021,” jelas Capt Maltus.
Lebih lanjut, ungkap Capt Maltus, bahwa dari beberapa kasus yang terjadi masih ditemukan ada pelaut yang berangkat tanpa disijil menjadi salah satu urgensi Surat Edaran ini diterbitkan. Dia menekankan, pelaut yang tidak disijil mengakibatkan PKLnya tidak diketahui oleh Syahbandar atau pejabat perwakilan Indonesia di negara penempatan.
“Jika terjadi situasi demikian, maka pelaut tidak memenuhi klausul pengawasan dan kontrol administratif negara bendera terhadap awak kapal sesuai dengan amanat Unclos article 94, dan berpotensi membuka ruang celah tindak pidana perdagangan orang,” tambah Capt Maltus.
Capt. Maltus juga mengatakan, kegiatan keagenan awak kapal pada Kementerian Perhubungan tidak bersifat limitatif. Oleh karena itu, setiap diktum pada Surat Edaran ini akan berlaku pada setiap pelaut/ awak kapal pada jenis kapal apapun.(Red-MM).
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, telah memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris
Indonesia dalam Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) yang akan diadakan di Bacolod update
Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang ini dilakukan sebagai persiapan angkutan lebaran 2023