Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)

Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)

Selasa, 25-06-2024 - 04:40:23

1. Latar Belakang
Guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan khususnya usaha keagenan awak kapal (ship manning agency), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, maka perlu dilakukan penyesuaian perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal menjadi perizinan usaha keagenan awak kapal (ship manning agency).