Lindungi Hak Pelaut, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Jiwa kepada Ahli Waris

Lindungi Hak Pelaut, Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Asuransi Jiwa kepada Ahli Waris

Kamis, 19-09-2024 - 01:28:14 Jumlah Pembaca : 253 Orang

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, telah memfasilitasi penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris dari pelaut Indonesia bernama Slamet Kerno pada tanggal 17 September 2024 bertempat di Kementerian Perhubungan.

Almarhum Slamet Kerno adalah seorang Anak Buah Kapal (ABK) Lian Yu Wang No. 06 dari PT. Prahita Djong Yasa yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Taiwan ketika sedang bertugas pada tanggal 26 April 2024.

Berdasarkan hasil laporan,  almarhum Slamet Kerno meninggal dunia diduga jatuh ke laut ketika berjalan menuju buritan kapal dan menghilang. Kejadian tersebut dapat terlihat di monitor CCTV kapal pukul 05.08 pagi pada tanggal 26 April 2024.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting, mengatakan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini merupakan tindak lanjut dari permintaan PT. Prahita Djong Yasa kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk membantu proses penyerahan asuransi jiwa kepada ahli waris.

Lebih lanjut, Capt. Hendri Ginting mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk keluarga almarhum Slamet Kerno dan juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses serah terima asuransi jiwa ini.

Berdasarkan perjanjian kerja laut telah disepakati antara almarhum Slamet Kerno, PT. Prahita Djong Yasa dan agency Xianghong International co.,ltd untuk besaran asuransi jiwa yang diterima oleh almarhum Slamet Kerno sebelum meninggal dunia.

“Penyerahan asuransi jiwa telah diserahkan oleh perwakilan PT. Prahita Djong Yasa kepada ahli waris dan disaksikan langsung oleh pihak asuransi serta pihak dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyerahan asuransi jiwa ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

“Untuk itu, melalui proses ini saya berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi ahli waris serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut,” tutupnya. 




 

Berita Terbaru